Pejabat Pemkab Buleleng Kunjungi Sleman

Kunjungan Pejabat BulelengSleman – Beberapa pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang dipimpin Wakil Bupati Buleleng, dr Nyoman Sutjidra SP.Og belajar menata pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sleman. Rombongan sebanyak 121 orang tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, beserta Asisten I,II,dan III Staf Ahli Bupati, SKPD se Kabupaten Buleleng serta seluruh Camat se Kabupaten Buleleng diterima Asisten Bidang Pemerintahan Sunaryo SH MKn di Aula lantai III Pemkab Sleman, Jumat (20/2).

Menurut Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra maksud kedatangannya di Sleman adalah ingin menata pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Oleh karena itu Pemkab Slemanlah yang menjadi tujuan yang paling tepat karena Pemkab Sleman sudah lebih baik dari pada Kabupaten Buleleng,” kata Nyoman.

Sementara Sunaryo  menjelaskan bahwa Kabupaten Sleman dipercaya sebagai salah satu kabupaten dari 98 intansi pemerintah daerah dalam Program Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan oleh Wakil Presiden pada 28 Mei 2013 yang lalu.

Reformasi birokrasi diupayakan melalui 8 program reformasi birokrasi, yaitu manajemen perubahan, penataan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM aparatur, penguatan wawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dalam hal manajemen perubahan, Pemkab Sleman telah melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pegawai dilingkungan  Pemkab Sleman.

Selain itu untuk mengatasi permasalahan-permaslahan yang butuh penyelesaian dalam waktu yang cepat Pemkab Sleman juga menyelenggaraan Forum Akselerasi Kinerja Pemerintah Daerah setiap hari Selasa, dan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pimpinan yang dilaksanakan rutin setiap bulan untuk seluruh pimpinan OPD. Selain pembenahan dalam sistem kelembagaan, Pemkab juga melakukan pembenahan dalam tatalaksana dengan upaya pengembangan 30 Sistem Informasi

Manajemen, Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Penyusunan Standar Pelayanan (SP) serta optimalisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Untuk itu pada penataan perundang-undangan telah dilaksanakan revisi tarif retribusi izin gangguan, penataan tahapan perizinan, pemberian pembebasan, pengurangan, dan keringanan pajak dan retribusi.

“Pada tahap pelaksanaannya, kami telah melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO  pada 33 Unit Kerja, penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah/PPK-BLUD pada 30 Unit Kerja, Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diampu oleh 19 SKPD yang mengimplementasikan 15 SPM,” kata Sunaryo.

Menurut Sunaryo percepatan SPM ini dilakukan salah satunya dengan melaksanakan survei kepuasan masyarakat dalam rangka penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sehingga Pemkab Sleman dapat terus mengevaluasi kekurangan pelayanan-pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

image_pdfimage_print
Bagikan: