Sleman — Aduan masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) menjadi perhatian pemerintah di wilayah Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman. Persoalan yang ditindaklanjuti tidak hanya berkaitan dengan kebisingan suara, tetapi juga menyangkut ketertiban sosial, termasuk keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng).
Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Tempel, Heni Ristiawan, mengatakan penanganan berbagai aduan tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
“Beberapa aduan masyarakat berkaitan dengan trantibum, termasuk kebisingan suara dan persoalan tertib sosial. Setiap laporan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heni, Selasa (15/9/2026).
Untuk persoalan kebisingan, ketentuan yang relevan terdapat dalam Pasal 31 huruf a, yang melarang setiap orang menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai suara yang dinilai mengganggu di kawasan Simpang Empat Tempel. Pemerintah melihat persoalan tersebut dalam konteks dampaknya terhadap ketenteraman lingkungan, bukan semata-mata persoalan volume suara.
Sementara itu, persoalan tertib sosial memiliki ketentuan tersendiri dalam perda. Pasal 34 mengatur larangan yang berkaitan dengan tindakan menggelandang dan/atau mengemis.
Pasal tersebut antara lain melarang tindakan menggelandang dan/atau mengemis dengan berbagai cara untuk menimbulkan belas kasihan orang lain. Larangan juga mencakup tindakan mendatangkan, mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, atau mengoordinasi orang lain sehingga melakukan kegiatan menggelandang dan/atau mengemis.
Heni mengatakan, keberadaan ketentuan tersebut memberikan landasan bagi pemerintah dalam merespons laporan masyarakat terkait persoalan sosial yang muncul di ruang publik.
Menurut dia, penanganan trantibum membutuhkan respons terhadap laporan warga sekaligus penerapan aturan secara proporsional.
“Ketika ada aduan dari masyarakat, tentu harus kita respons. Namun penanganannya tetap berdasarkan aturan dan melihat persoalan yang terjadi di lapangan,” katanya.
Penanganan kebisingan dan persoalan gepeng menunjukkan bahwa trantibum memiliki cakupan yang beragam. Gangguan terhadap ketenteraman lingkungan dan persoalan tertib sosial sama-sama membutuhkan penanganan pemerintah, tetapi dengan dasar ketentuan yang sesuai dengan jenis persoalannya.
Bagi masyarakat, mekanisme pengaduan menjadi salah satu pintu untuk menyampaikan persoalan yang mereka temui. Bagi pemerintah, laporan tersebut menjadi bahan untuk melakukan pemantauan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
Melalui pendekatan tersebut, penegakan trantibum tidak berhenti pada tindakan setelah terjadi gangguan, tetapi juga diarahkan untuk memastikan ruang publik tetap tertib serta kepentingan masyarakat dapat berjalan berdampingan dengan aturan yang berlaku. (SBD / KIM Tempel)


