Pemkab Sleman Masih Godok RDTR

Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hingga sekarang belum memiliki aturan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab untuk masalah tersebut masih proses pembahasan. Untuk proses pembahasan diserahkan kepada masing-masing Kecamatan. Kemudian hasil dari pembahasan tersebut nanti menjadi acuan pembuatan RDTR.

Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sleman sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) No 12/-2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Namun, untuk RDTR saat ini masih proses pengerjaan. Sementara penyusunannya sendiri sistematis, yakni dari tingkat Kecamatan ke Kabupaten.

“Karena pembahasannya di masing-masing Kecamatan sehingga sampai sejauh mana perkembangannya bisa ditanyakan langsung ke kecamatan. Untuk masalah ini usulan dari bottom up , kami kemudian men-follow up ,” kata Sri Purnomo , Rabu (2/3).

Dengan demikian lanjutnya, Pemkab belum bisa memastikan kapan RDTR Sleman dapat segera disahkan. Apalagi hal tersebut juga masih dalam kajian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPU).

Terpisah, Kepala Seksi Penataan Ruang Rinci DPUP Sleman, Ratna Wahyu menjelaskan, untuk pembahasan RDTR ini harus melalui beberapa tahap, antara lain verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

Namun Ratna menegaskan ini bukan berarti Pemkab tidak melakukan tindakan. Sebab terkait tata ruang DPUP tetap mengevaluasi berkala setiap lima tahun sekali. Terutama melihat relevansi RDTR dengan kondisi masyarakat dan wilayah.

Selain itu, lanjut dia, penyusunan RDTR juga mengacu pada kebijakan tata ruang Pemda DIY dan Pemerintah Pusat yang diadopsi dalam aturan di daerah. Untuk penyusunnya disesuaikan antara kebutuhan masyarakat dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, dia belum bisa memastikan kapan RDTR bisa dituntaskan. Penetapannya sebagai Perda pun tidak dapat diprediksi. Ratna beralasan penetapan Perda juga memerlukan waktu lama karena harus dikaji melalui pembahasan per kecamatan.

“RDTR ini digunakan untuk 20 tahun ke depan sejak penyusunannya 2012 lalu,” katanya.

Sedang Camat Turi, Siti Wahyu Puwaningsih menambahkan, terkait RDTR pihaknya sudah mengajukan hasil kajian ke DPUP sehingga untuk masalah ini masih menunggu keputusan dari DPUP. Hanya secara umum Turi masuk kawasan zona hijau dan merah.

Sebab wilayah yang dipimpinnya merupakan daerah penyangga resapan air dan kawasan rawan bencana (KRB). Karena itu, pembangunan di Turi sangat dibatasi. Khususnya untuk pembangunan fisik yang memakan banyak lahan, seperti hotel dan apartemen.

image_pdfimage_print
Bagikan: