Satpol PP Tingkatkan Operasi Miras

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, segera meningkatkan frekwensi operasi Miras. Terkait peredarannya sudah sangat meresahkan dan merata di 17 wilayah Kecamatan. Peredaran miras diwilayah Sleman saat ini sudah merata di tujuh belas kecamatan setempat. Bahkan keberadaannya cenderung meresahkan masyarakat serta diindikasikan memicu berbagai aksi kriminal.

Melihat realitas tersebut, Kepala Seksi Operasional Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Pemkab Sleman, Rusdi Rais mengungkapkan pihaknya akan meningkatkan frekwensi operasi dari 24 menjadi 28 kali mulai bulan Maret 2016.

“Peningkatan frekwensi operasi ini guna mengeliminasi peredaran dan penyalahgunaan miras maupun berbagai dampak negatif lainnya,” kata Rusdi, Minggu (21/2).

Menurut Rusdi, sejumlah kantong penjual miras di Sleman, saat ini sudah terdata di Satpol PP Pemkab Sleman. Sehingga untuk penindakannya tinggal menunggu waktu dan giliran. Langkah peningkatan operasi penertiban miras tersebut, lanjut Rusdi Rasi juga dalam rangka menindak lanjuti berbagai laporan masyarakat. Yang merasa tidak nyaman dan aman akhir- akhir ini.

Sedang bagi penjual miras yang terjaring, kedepan tidak akan lagi dikenakan pidana ringan. Akan tetapi denda serta denda kurungan untuk itu Rusdi Rais  berharap dalam penanganan miras di Sleman para Hakim dapat mengambil keputusan baik dan berani dengan sangsi pidana kurungan. Guna penanggulangan dampak peredaran miras yang makin akut diwilayah Sleman.

image_pdfimage_print
Bagikan: