Sleman – Sebanyak enam salon dan spa salah satu kawasan ruko di Jl Gito Gati, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman dibantu jajaran Kepolisian dan TNI, Jumat (16/12).
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Rusdi Rais mengatakan bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena pihak pengelola salon tidak mendapatkan izin gangguan sesuai Perda Kabupaten Sleman No. 5 tahun 2014.
“Kami sudah memberikan peringatan 3 kali, bahkan sudah ada yang disidangkan. Kami memberikan batas waktu terakhir tanggal 15 Desember, dan ternyata mereka telah menutupnya sehingga kami melakukan penyegelan saja,” ujar Rusdi.
Terkait izin Rusdi menegaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk usaha salon spa tersebut karena selain melanggar Perda juga diindikasikan telah disalahgunakan untuk praktek prostitusi.
“Beberapa waktu lalu di kawasan ini juga ada pengunjung yang meninggal dan ada temuan praktek prostitusi sehingga kami tidak akan memberikan izin,” tegasnya.
Sementara itu Kanit Sabhara Polsek Ngaglik Suradal Riyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan tipiring. “Meskipun sudah kami tipiring namun mereka tidak kapok,” ungkapnya.
Selain melakukan penyegelan, Satpol PP juga mencopot spanduk salon yang terpasang.


